Registrasi & Layanan

Keanggotaan GABPEKNAS

Panduan lengkap persyaratan, berkas registrasi badan usaha, dan tata cara bergabung bersama asosiasi kontraktor nasional.

Syarat & Ketentuan Badan Usaha

01
Badan Usaha Resmi & Berbadan Hukum Badan usaha swasta, koperasi, BUMN, atau BUMD yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi, memiliki Akta Pendirian beserta perubahan terakhir, serta pengesahan SK Kemenkumham yang sah di wilayah NKRI.
02
Penanaman Modal Asing (PMA) Badan Usaha PMA diperbolehkan mendaftar selama proses pendirian dan legalitasnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan penanaman modal dan regulasi jasa konstruksi nasional.
03
Komitmen PJBU Bebas Konflik Kepentingan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan kepengurusan pada asosiasi jasa konstruksi sejenis demi menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas kerja.
04
Ruang Lingkup Bidang Pekerjaan Memiliki kegiatan operasional di sektor konstruksi, meliputi klasifikasi: Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, maupun spesialisasi konstruksi lainnya.

Persyaratan Berkas Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (scan PDF/JPG) yang jelas dan terbaca.

KTP PJBU
Identitas Diri

KTP PJBU

Penanggung Jawab Badan Usaha

NIB Perusahaan
Legalitas Usaha

NIB Badan Usaha

Nomor Induk Berusaha (OSS)

NPWP Perusahaan
Perpajakan

NPWP Perusahaan

NPWP Aktif Badan Usaha

Pas Foto PJBU
Foto Resmi

Pas Foto PJBU

Berwarna Ukuran 3x4 cm

Cara Pendaftaran

Kirimkan seluruh berkas dokumen digital melalui email resmi kami atau kunjungi sekretariat DPD GABPEKNAS terdekat di provinsi Anda.

Kirim Berkas via Email

Biaya Keanggotaan

Informasi rincian tarif iuran registrasi anggota (KTA) dan pembaharuan disesuaikan dengan kualifikasi badan usaha Anda.

Tanya Rincian Biaya

Butuh Bantuan Cepat?

Tim sekretariat siap mendampingi proses konsultasi berkas dan tata cara pendaftaran via WhatsApp resmi.

Chat Admin (+62 812-8927-2210)